Selasa, 18 Maret 2014

593 Caleg Perebutkan 50 Kursi Dprd Karawang

Sebanyak 593 calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap memperebutkan 50 kursi DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Pemilihan Umum 2014.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Karawang Nandang Ruhyatna kepada Antara melalui telepon di Karawang, Jumat, mengatakan, para calon anggota legislatif (caleg) yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 593 orang.

"Dari 593 orang itu, laki-laki 377 orang dan perempuan sebanyak 216 orang," katanya.
Ratusan caleg yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2014 sudah diumumkan melalui berbagai media cetak lokal Karawang. Hal tersebut agar masyarakat mengetahui para caleg yang akan dipilih pada saat pemilihan.

Pengumuman para caleg DPRD Karawang yang masuk dalam DCT itu disampaikan per daerah pemilihan atau per dapil. Daerah Pemilihan pada Pemilu Legislatif 2014 di Karawang sendiri ditetapkan sebanyak enam dapil, dengan jumlah 50 kursi.

Susunan Dapil pada Pemilu Legislatif 2014 yang telah ditetapkan KPU Karawang ialah, Dapil Satu meliputi Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Pangkalan, dan Kecamatan Tegalwaru.

Jumlah kursi untuk Dapil Satu tersebut sebanyak 12 kursi. Sedangkan untuk Dapil Dua yang meliputi Kecamatan Rengasdengklok, Kutawaluya, Rawamerta dan Jayakerta sebanyak enam kursi.
Kemudian Dapil Tiga ditetapkan meliputi Kecamatan Batujaya, Pakisjaya, Tirtajaya, Cibuaya, Pedes dan Cilebar dengan porsi delapan kursi.

Selanjutnya Dapil Empat meliputi Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, Lemahabang, Telagasari dan Tempuran. Kursi yang diperebutkan pada Dapil Empat ialah delapan kursi.
Sedangkan Dapil Lima yang mencakup Kecamatan Banyusari, Jatisari, Cikampek, Kotabaru dan Tirtamulya porsinya sembilan kursi, dan Dapil Enam meliputi Kecamatan Ciampel Klari, Majalaya dan Purwasari porsinya kursi tujuh kursi.
(Sumber : iyaa.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar